Roy Suryo Ditahan 20 Hari Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Ini Alasan Penahanan Menurut Polisi

- 6 Agustus 2022, 22:17 WIB
Roy Suryo Ditahan 20 Hari Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Ini Alasan Penahanan Menurut Polisi
Roy Suryo Ditahan 20 Hari Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Ini Alasan Penahanan Menurut Polisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” jelas Endra Zulpan.

Menurut informasi, Roy Suryo terancam dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Update Live Score Bournemouth vs Aston Villa Liga Inggris: Gol Jefferson Bawa Tuan Rumah Unggul Sementara

 “Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tutup Endra Zulpan.

Sebagai informasi, Mantan Menpora tersebut nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.

***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah