MEDIA BLITAR – Meme Roy Suryo menjadi tersangka atas Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, mengundang perhatian publik akhir-akhir ini.
Bahkan video ketika Roy Suryo dikabaran sakit, paska ditetapkan sebagai tersangka alas kasus ini pn sempat viral.
Akan tetapi, Roy Suryo terlihat tak ditahan oleh polisi atas kasus tersebut, meski ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Roy Suryo Lolos Jerat Tahanan Penjara, Polisi Beri Penjelasan’, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap RS (Roy Suryo). Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam aturan perundang-undangan ada dua pertimbangan penyidik melakukan penahanan atau tidak yakni objektif dan subjektif.
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Menahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Candi Borobudur
Kata Zulpan, penyidik meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan kooperatif.
"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.