Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu Tipu - Yura Yunita, Viral di TikTok: Puja Puji Tanpa Kata
Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya itu serta menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.
Atas postingan itu Roy dilaporkan perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.
Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
***