MEDIA BLITAR – Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan Kurniawan Santoso karena kasus ujaran kebencian karena unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter miliknya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberitahu para awak media bahwa mantan Menpora tersebut ditahan mulai Jumat kemarin.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News Sabtu 6 Agustus 2022.
Selanjutnya Endra menyebutkan bahwa kedepannya Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelas Endra Zulpan.
Sebagai informasi, pihak Polda Metro Jaya telah memutuskan menahan tersangka unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo sekaligus meminta keterangan tambahan padanya.
Baca Juga: Diduga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, Polri Tahan 4 Anggota Polisi di Tempat Khusus