“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ungkap Zulpan pada Jumat malam kemarin..
Atas perbuatannya, Roy Suryo terancam dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: TONTON DISINI Newcastle vs Nottingham Forest Malam Ini, Cek 2 Link Live Streaming Gratis
Sebelumnya pun sang pakar telematika tersebut juga sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya karena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Bahkan saat keluar dari pemeriksaan. wajah Roy Suryo tampak kelelahan dan keluar dengan menggunakan kursi roda.
***