MEDIA BLITAR – Pakar telematika yang juga tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akhirnya ditahan oleh polisi.
Alasan penahanan Roy Suryo akhirnya dijelaskan oleh polisi, yaitu karena ada kekhawatiran tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersbut bakal menghilangkan barang bukti.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada para awak media Jumat kemarin.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Sabtu 6 Agustus 2022).
Menurut Endra Zulpan, Roy Suryo mulai ditahan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam.
Selain menahan Roy Suryo, Endra Zulpan juga menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Boroubudur, Roy Suryo Ditahan Hingga 20 Hari
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tambah Endra Zulpan.