MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini sedang ramai hingga menjadi trending di media sosial tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan atau menyamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Mantan Menpora Roy Suryo pun telah melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke polisi terkait ucapannya yang menyamakan suara toa adzan masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022 dengan sangkaan Pasal 156 A KUH Pidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Aturan Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasan Kementerian Agama
Namun Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dari mantan politikus partai Demokrat tersebut yang melaporkan Menag Yaqut.
Hal tersebut diungkapkan Roy Suryo dalam keterangannya pada para awak media di Polda Metro Jaya.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Pmj News 24 Februari 2022.
Baca Juga: Omicron Menggila, Berikut Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Terbaru
Alasan penolakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terhadap laporan Roy Suryo adalah karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.