Aturan Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasan Kementerian Agama

- 24 Februari 2022, 15:14 WIB
Aturan Suara Toa Masjid, Begini Penjelasan Kementerian Agama Usai dianggap Bandingkan dengan Gonggongan Anjing
Aturan Suara Toa Masjid, Begini Penjelasan Kementerian Agama Usai dianggap Bandingkan dengan Gonggongan Anjing /kemenag.go.id

MEDIA BLITAR - Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah pernyataannya yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushola.

Baca Juga: Gajah Sumatera Dewasa Ditemukan Mati di Aceh, Bangkainya Terdapat Banyak Bekas Luka

Pada kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022, dia menjelaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: DAFTAR HARI LIBUR Nasional 2022, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Jatuh pada Tanggal 28 Februari 2022

Hal itu dilakukan supaya penggunaan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar, dapat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x