Simak Pedoman Aturan Peggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag

- 21 Februari 2022, 15:29 WIB
ILUSTRAS- Simak Pedoman Aturan Peggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag
ILUSTRAS- Simak Pedoman Aturan Peggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Kemenag /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Masjid maupun musala merupakan tempat ibadah bagi umat muslim yang menganut ajaran agama Islam. Saat ini Kemenag atau Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pengeras suara pada masjid dan juga musala.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang pengaturan dalam penggunaan pengeras suara pada masjid dan musala.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 21 Februari 2022, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai pengeras suara pada masjid dan musala. Aturan tersebut diterbitkan guna menjaga ketenteraman dan juga keharmonisan pada masyarakat.

Baca Juga: Uncharted Merajai Box Office Mengalahkan Spider-Man: No Way Home, Bagaimana Bisa Terjadi?

Aturan tersebut ditulis dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Suara yang terdengar dari masjid maupun musala adalah untuk kepentingan warga yang beragama Islam untuk menjadi salah satu media syiar.

Namun, masyarakat Indonesia tak hanya terdiri dari masyarakat yang beragam Islam saja. Melainkan memiliki keberagaman latar belakang, agama, kepercayaan maupun keyakinan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ayam Pop, Olahan Ayam Enak Khas Padang

Sehingga penting sekali dilakukan upaya untuk tetap menjaga keharmonisan persaudaraan sosial.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah