Kemenag Akan Menghentikan Kartu Nikah Fisik dan DIgantikan ke Digital, Simak Cara Dapatinnya

- 10 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital
Ilustrasi kartu nikah digital /Foto: dok. Kemenag/

MEDIA BLITAR – Kementerian Agama (Kemenag) akan memastikan bahwa kedepannya masyarakat yang akan nikah kedepannya kartu nikah yang digantikan dengan kartu nikah digital.

Dengan adanya penerbitan kartu nikah digital ini yang rencananya dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Namun pada sebelumnya, Direktur Bina KUA dan keluarga sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan bahwa kartu nikah digital memiliki banyak manfaat salah satunya, yakni kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri.

Baca Juga: Masa Sanggah Administrasi CASN 2021 Hanya Berlaku untuk Hal Ini, hingga Waktu Masa Sanggah di Kemenag

“Ada banyak manfaat kartu nikah digital, pertama kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ujar Muharram, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Selain itu, manfaat Kedua dari kartu nikah digital yakni, akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” tuturnya kembali.

Sementara itu berhubungan dengan adanya hal tersebut, Kemenag resmi untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Baca Juga: Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut Alasan Kemenag

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah