Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis dari Kemenag Melalui Laman www.sehati.halal.go.id

- 17 September 2021, 20:32 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama /Foto: kemenag.go.id/Humas/

MEDIA BLITAR – Program sertifikasi halal secara gratis atau program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sudah diresmikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut dilakukan untuk melanjutkan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Selain itu bagi para pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal secara gratis, BPJPH telah merilis laman www.sehati.halal.go.id yang bisa diakses oleh para UMKM.

Dalam melaksanakan tugas Kepala BPJPH Kemenag Matsuki yang menyampaikan hal ini secara khusus untuk memberikan informasi lengkap tentang program SEHATI.

Baca Juga: Heboh Menteri Agama Yaqut Cholil Resmikan Bahai Hingga Dicecar Oknum Alumni USU, Ternyata Begini Faktanya!

“Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi lengkap mengenai program SEHATI,” kata Matsuki, seperti dikutip laman resmi Kemenag pada Selasa, 14 September 2021.

Selain itu, untuk para pelaku UMKM yang akan mengikuti program tersebut akan diarahkan di dalam program SEHATI dan bisa mengetahui informasinya dalam artikel berikut ini

“Maka dari para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui program SEHATI ini, silakan dapat membaca informasi lengkapnya laman ini,” ucapnya lagi.

Menurutnya menjelaskan bahwa laman tersebut akan memberikan keseluruhan informasi program yang terpenting untuk diketahui para pelaku UMK.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah