MEDIA BLITAR – Saat ini Ibadah Umrah mulai dapat dilakukan kembali setelah pemerintah membukanya pada 8 Januari 2022.
Syaratnya para jemaah yang ingin mengikuti Ibadah Umrah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti mematuhi protokol kesehatan.
Namun pihak Kementerian Agama memberikan himbauan tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menerapkan One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Baca Juga: Bolehkah Memajang Foto Keluarga dalam Islam? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad
Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangannya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta hari Minggu 9 Januari 2022.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," jelas Hilman Latief.
Selanjutnmya Hilman Latief menyebutkan bahwa hal Kebijakan Satu Pintu harus menjadi perhatian semuanya dalam perjalanan ibadah umrah.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Snowdrop Episode 9, Apakah Yeong Ro Bebas?
Alasannya operator pelaksanaan sendiri menjadi tanggung jawab PPIU sementara Kemenag memiliki fungsi fasilitasi dan koordinasi.