MEDIA BLITAR – WNI dan jamaah umroh dan haji sudah bisa melaksanakan kembali ibadah haji dan umrah, karena mulai tanggal 1 Desember mendatang umat muslim di seluruh penjuru dunia sudah bisa masuk Arab Saudi tanpa karantina selama 14 hari.
Meski boleh kembali tunaikan ibadah haji dan umroh, ternyata ada persyaratan yang harus dipatuhi berkenaan dengan visa dan karantina untuk menghindari tersebarnya virus corona.
Nah untuk kamu yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, wajib mengetahui persyaratan ini.
Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Persyaratan Visa dan Karantina Bagi Jamaah untuk Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” dilansir dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi oleh MEDIA BLITAR, Kamis 25 November 2021 lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis 25 November 2021 waktu setempat.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Selanjutnya, menyadur dari PMJ News, Senin 29 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi, pada Senin 29 November 2021.