MEDIA BLITAR – Arab Saudi menyebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) boleh diizinkan untuk masuk negaranya mulai 1 Desember 2021 mendatang, bahkan tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.
“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” dilansir dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis 25 November 2021 waktu setempat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Mulai 1 Desember
Aturan ini ada setelah bertandangnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke kantor Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud di Kantor Gubernur Makkah, Minggu 21 November 2021, tampaknya menunjukkan hasil positif.
Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Ia menambahkan kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.