Sudah Boleh Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji, Begini Persyaratan Visa dan Karantina Jamaah Masuk Arab Saudi

- 29 November 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi / Sudah Boleh Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji, Begini Persyaratan Visa dan Karantina Jamaah Masuk Arab Saudi
Ilustrasi / Sudah Boleh Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji, Begini Persyaratan Visa dan Karantina Jamaah Masuk Arab Saudi //kemenag.go.id/

Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” kata pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Jadikan Indonesia Prioritas Ibadah Haji dan Umroh

“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” sambung pernyataan di atas.

Disampaikan SPA, bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Sudah Bolehkan Jamaah Masuk Masjid dengan Kapasitas Penuh, Berikut Penjelasannya

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.

Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.

Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah