Tanggapi Kasus Penembakan Brigadir J, DPR Minta Komnas HAM Fokus Susun Kesimpulan

- 2 Agustus 2022, 06:00 WIB
Tanggapi Kasus Penembakan Brigadir J, DPR Minta Komnas HAM Fokus Susun Kesimpulan/Antara/ Wahdi Septiawan
Tanggapi Kasus Penembakan Brigadir J, DPR Minta Komnas HAM Fokus Susun Kesimpulan/Antara/ Wahdi Septiawan /

MEDIA BLITAR – Komnas HAM telah ikut melakukan penyelidikan dan memeriksa kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menanggapi peran Komnas Ham dan meminta mereka bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Baca Juga: Lakukan Wajib Lapor, Ini Alasan dan Tujuan Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Hal tersebut dijelaskan oleh Dasco sebagai Wakil DPR dalam keterangannya pada para awak media hari Minggu kemarin.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik,” ujar Dasco seperti dikutip dari Pmj News, Senin 1 Agustus 2022.

Alasan Wakil Ketua DPR tersebut meminta Komnas HAM fokus adalah karena hal tersebut sekarang sangat ditunggu oleh masyarakat.

Baca Juga: Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77

“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," jelasnya.

Selain itu Dasco juga memberikan imbauan bahwa  dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti lantaran adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan seperti tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dasco.

Baca Juga: Penyebab M Banking BCA Error 1 Agustus 2022, Ternyata Ini Penjelasannya dari Twiter Resmi Bank Central Asia

Sementara itu Dasco meminta supaya masyarakat dapat bersabar dan memberi waktu pada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo hingga Bharada E, terduga penembakan Brigadir J.

Guna mengungkap kasus penembakan tersebut, Komnas HAM juga memeriksa rekaman CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah