MEDIA BLITAR - Simak berikut cara memasang Bendera Merah Putih yang benar, beserta larangannya.
Menjelang HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di masing-masing wilayah pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak ini dilakukan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-77.
Masyarakat juga harus memperhatikan cara pemasangan Bendera Merah Putih agar tidak salah.
Lantas bagaimana cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Simak penjelasan berikut ini.
Adapun cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar, yaitu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan pemasangan bendera Indonesia di lingkungan masyarakat tertulis dalam pasal 7.
Berikut tata cara pasang bendera merah putih yang baik dan benar: