Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Berikut Ukurannya Menurut Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 19:13 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih /Mufid PWT/pixabay

MEDIA BLITAR - Bagi yang memiliki pertanyaan, berapa ukuran Bendera Merah Putih yang benar? Simak berikut ukuran Bendera Merah Putih menurut Undang-Undang.

Bendera Merah Putih tentunya memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan. Ukuran bendera merah dan putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat.

Ukuran Bendera Merah Putih bisa beragam, yaitu sesuai dengan penggunaan atau tempat akan dipasangnya bendera.

Seperti yang telah dirangkum, berikut ukuran bendera merah putih menurut undang-undang beserta tujuannya.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 Gratis, Klik di Sini: Format JPEG, PNG, dan PDF

Peraturan ukuran bendera merah dan putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui hukum Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan simbol negara, serta lagu kebangsaan.

Pasal 4 dinyatakan bahwa ketentuan bendera Negara Indonesia (bendera merah putih) berbentuk persegi panjang dengan lebar ⅔ (dua-pertiga) panjangnya.

Bagian atas (warna merah) dan bagian bawah (warna putih) berukuran sama. Selain itu, Bendera Merah Putih hatus terbuat dari kain yang tidak memudar warnanya.

Adapun ketentuan ukuran bendera merah dan putih menurut undang-udang nomor 24 tahun 2009 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x