MEDIA BLITAR – Aturan yang memuat pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar tentu saja harus menjadi perhatian masyarakat jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan segera digelar pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.
Pemasangan bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada tanggal 17 Agustus.
Masyarakat kerap mengibarkan bendera merah putih, seperti di rumah, instansi, kantor, dan tempat lainnya. Namun, tahukah kamu bahwa pemasangan bendera merah putih ini ada aturannya dan tidak boleh sembarangan saja dilakukan.
Baca Juga: Temu KPU, PRMN Siap Jernihkan Informasi Menyongsong Pemilih Muda di Pemilu 2022
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar? Berikut ini adalah informasi mengenai pemasangan bendera merah putih.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera merah putih jelang peringatan HUT R1 Ke-17 Agustus bisa dilakukan di berbagai tempat seperti sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Namun, pemasangannya jangan sampai salah kaprah ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait himbauan pemasangan bendera merah putih.