· Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
Baca Juga: Citayam Fashion Week Viral, Outfit Brand Lokal Kian Dilirik dan Dicari
· Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
· Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
· Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
· Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
· Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikianlah cara dan larangan pemasangan bendera merah putih jelang HUT RI KE-77, perhatikan agar jangan salah kaprah.
***