MEDIA BLITAR – Gus Samsudin menolak menutup padepokan Nur Dzat Sejati Rejowinangun, Kademangan, Blitar.
Penolakan tersebut ia sampaiakan saat mediasi bersama pihak kepolisian beserta Kepala Desa Rojowinangun, Minggu 31 Juli 2022.
Gus Samsudin menyebutkan bahwa dirinya tidak akan menutup jangka panjang padepokan selama tidak melanggar hukum.
Dalam kesempatan tersebut Gus Samsudin menyebutkan bahwa padepokan yang dia dirikan memiliki izin praktik dan tidak melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto sepakat dengan tuntutan warga untuk menutup padpokan Nur Dzat Sejati dan mengawal kasus ini hingga selesai.
Bhagas Wigasto mengaku bahwa dirinya saat ini bersikap netral dan tidak berpihak kepada Gus Samsudin.
Kasus ini bermula ketika Pesulap Merah mendatangi padepokan Gus Samsudin untuk membongkar praktik pengobatannya pada 20 Juli lalu yang kemudian viral di dunia maya.