MEDIA BLITAR – Kasus terkait tuntutan warga Rejowinangun, Kademangan, Blitar untuk menutup padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin terus bergulir.
Terbaru, berdasar informasi yang diperoleh Tim Media Blitar, Gus Samsudin menyebutkan bahwa dirinya tidak akan menutup jangka panjang padepokan selama tidak melanggar hukum.
Gus Samsudin menyebutkan bahwa padepokan yang dia dirikan memiliki izin praktik dan tidak melanggar hukum.
Hal tersebut ia sampaikan saat mediasi bersama pihak yang bersangkutan Minggu, 31 Juli 2022.
Baca Juga: Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati, Penyebab Gus Samsudin Disebut Dukun Berkedok Agama
Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto sepakat dengan tuntutan warga untuk menutup padpokan Nur Dzat Sejati dan mengawal kasus ini hingga selesai.
Bhagas Wigasto mengaku bahwa dirinya saat ini bersikap netral dan tidak berpihak kepada Gus Samsudin.
Kasus ini bermula ketika Pesulap Merah mendatangi padepokan Gus Samsudin untuk membongkar praktik pengobatannya pada 20 Juli lalu yang kemudian viral di dunia maya.
Hal tersebut kemudian memicu warga melakukan demo untuk menuntup padepokan Gus Samsudin.