2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: UPDATE Kondisi Padepokan Gus Samsudin Terkini di Blitar: Ditutup 3 Hari dan Mediasi Susulan
3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itulah cara memasang Bendera Merah Putih yang benar, beserta larangannya. Menjelang HUT RI ke-77, sebaiknya perlu diperhatikan mengenai cara pemasangan Bendera Merah Putih ini. ***