Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77

- 1 Agustus 2022, 20:18 WIB
Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77
Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar, Pahami Juga Larangannya, Jelang HUT RI ke-77 /Pixabay.com/mufidpwt

Baca Juga: Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Berikut Ukurannya Menurut Undang-Undang

1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 Gratis, Klik di Sini: Format JPEG, PNG, dan PDF

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain cara pemasangan Bendera Merah Putih, perlu diperhatikan juga larangannya. Hal ini tertuang dalam aturan dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Adapun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah