Tujuan NIK Sebagai NPWP untuk Memudahkan Para Wajib Pajak dalam Bertransaksi Perpajakan

- 20 Juli 2022, 21:00 WIB
Tujuan NIK Sebagai NPWP untuk Memudahkan Para Wajib Pajak dalam Bertransaksi Perpajakan /FOTO ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Tujuan NIK Sebagai NPWP untuk Memudahkan Para Wajib Pajak dalam Bertransaksi Perpajakan /FOTO ANTARA/Azmi Samsul Maarif /

19 juta NIK merupakan tahap awal untuk DJP melakukan pemutakhiran data seluruh penduduk Indonesia yang sangat banyak jumlahnya.

Selain itu, tujuan implementasi NIK sebagai NPWP yang diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Rizieq Shihab, Lengkap Pendidikan Hingga Organisasi: Termasuk FPI

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.

Menurutnya, ia pun berharap hal tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian atau lembaga, maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insya allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah