MEDIA BLITAR – Diketahui pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.
Hal itu diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Suryo, ada sebanyak 19 NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan, dan dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Untuk fungsinya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.
Selain itu, akses ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Marvel Berdasarkan Kehebatannya: Iron Man, Spider-Man: Homecoming hingga GOTG V2
Menurut Suryo, 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP juga akan ada penambahan secara bertahap.