RUU DOB Papua Disahkan Jadi UU, Inilah 5 Provinsi di Papua Sekarang

- 30 Juni 2022, 21:23 WIB
RUU DOB Papua Disahkan Jadi UU, Inilah 5 Provinsi di Papua Sekarang
RUU DOB Papua Disahkan Jadi UU, Inilah 5 Provinsi di Papua Sekarang /instagram/@dpr.ri

MEDIA BLITAR - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU).

Ketiga RUU itu meliputi RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dilansir dari akun Instagram DPR RI yaitu @dpr.ri, pengesahan UU tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Pecah Seribu - Elvi Sukaesih 'Hanya Diaaa...'

Pemekaran provinsi di Papua memiliki tujuan yaitu untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan mengangkat harkat martabat masyarakat.

Dilansir dari Antara, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua.

Hal ini karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar daerah yang berada di sisi timur ikut merasakan pemerataan ekonomi, sosial, dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Emak-emak di Lamongan Tutup Plat Nomor dengan Celana Dalam Demi Hindari ELTE, Netizen: Emak-emak Dilawan!

Puan juga mengatakan bahwa UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x