MEDIA BLITAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Pemekaran Papua tersebut memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Kami rapat (dengan DPR RI) untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua memberikan ruang bagi OAP," kata Bahtiar, dilansir dari Antara.
Bahtiar juga mengatakan bahwa upaya tersebut memastikan pemekaran yang memberikan ruang pada OAP.
Ruang tersebut antara lain adalah OAP menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran.
Dlisebutkan juga bahwa ada aspirasi untuk penambahan batas usia, yaitu paling tinggi 50 tahun.
Baca Juga: Anggota DPR RI dan 8 Bupati Sepakati Ibu Kota Provinsi Papua Tengah
Hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan aspirasi-aspirasi yang lain.