MEDIA BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan Rapat Paripurna hari ini, 30 Juni 2022.
Rapat Paripurna tersebut diisi dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA), juga akan di bahas di rapat DPR hari ini.
Dilansir dari RRI.co.id, Ketua DPR RI yaitu Puan Maharani, mengatakan bahwa UU KIA akan menjadi pedoman bagi negara.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Dzulhijjah Dilengkapi dengan Niat Puasa dan Arti Bahasa Indonesia
RUU ini dapat untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan merupakan salah satu yang didorong oleh DPR du RUU KIA ini
Selain itu, inisiasi DPR lainnya adalah cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Baca Juga: Ibu Iriana Serahkan Bantuan Obat-obatan di Rumah Sakit di Kyiv, Ukraina
Ada juga aturan penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.