Disebutkan juga bahwa RUU KIA merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi, sebelum mengambil keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Presiden Jokowi kembali ke Polandia Setelah Setelah Menyelesaikan Kunjungan di Ukraina
Puan berharap Pemerintah untuk segera memberikan tanggapan setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga proses pembahasan RUU KIA bisa segera dilakukan.
"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi," kata Puan, dikutip dari RRI.co.id.
Hak-hak tersebut meliputi hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 30 Juni 2022: Hari Ini Gelombang Cinta Menerjang, Jangan Terkejut!
Selain itu, hak lainnya bagi ibu adalah kepastian untuk tetap bisa masuk kerja setelah ia melahirkan.
Disebutkan juga bahwa Rapat Paripurna DPR hari ini ada agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
DPR juga dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.