Hapus Madrasah pada RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menyelesaikan Masalah dan Memperbesar Diskriminasi

- 29 Maret 2022, 08:08 WIB
Hapus Madrasah Pada RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menyelesaikan Masalah dan Memperbesar Diskriminasi /Instagram/@hnwahid
Hapus Madrasah Pada RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menyelesaikan Masalah dan Memperbesar Diskriminasi /Instagram/@hnwahid /

 

 

MEDIA BLITAR – Polemik penghapusan nama ‘Madrasah’ untuk satuan pendidikan dalam RUU Sisdiknas mulai mendapatkan banyak komentar.

Kali ini wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa hal tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dalam wawancara yang dilakukan, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa seharusnya pihak kementerian pendidikan dan riset teknologi melakukan pengayoman terhadap semua satuan pendidikan yang ada, bukan menghapus dan memperbesar diskriminasi.

Baca Juga: Indonesia Juga Konsen Soal Pendidikan Perempuan di Taliban, Menlu: Bantu Afghanistan Kembali ke Bangku Sekolah

“Justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Madrasah sudah diakui sebagai satuan pendidikan yang sah dan berdiri di bawah naungan kementrian agama melalui UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Di dalamnya disebutkan bahwa satuan pendidikan ‘Madrasah’ merupakan bagian dari satuan pendidikan formal dan sudah diakui keberadaannya.

Baca Juga: Begini Cara Berikan Pertolongan Pertama Kala Alami Kaku Leher, Jangan Salah Kaprah

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x