Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?
Wakil ketua MPR RI juga menjelaskan bahwa selama ini madrasah memang berdiri dibawah naungan kementrian agama yang berbeda dengan sekolah, yang berada dibawah naungan kemendikbud ristek dan dinas pendidikan daerah.
“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbud Ristek dan dinas pendidikan daerah," jelas Hidayat Nur Wahid.
Sehingga keseimbangan posisi diantara keduanya harus bisa diselesaikan melalui RUU Sisdiknas, bukan menghapuskan Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
***