RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi

- 28 Maret 2022, 22:14 WIB
RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi//Intagram/@pksriau/
RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi//Intagram/@pksriau/ /

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu heboh soal penghapusan istilah ‘Madrasah’ di RUU Sisdiknas. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seharusnya menurut dia RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April 2022? Ini Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Awal Puasa Tahun Ini

“Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata HNW.

HNW menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Baca Juga: 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

Baca Juga: MENGEJUTKAN Gery Gany si Kembar X Factor Indonesia 2022 Tereliminasi, Judika Selamatkan Roby, Ini Hasilnya

Namun, kata dia di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x