RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi

- 28 Maret 2022, 22:14 WIB
RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi//Intagram/@pksriau/
RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi//Intagram/@pksriau/ /

Karenanya, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Timnas Indonesia U-19 vs Korea Selatan 2022 Live TV: Menang Perdana Bakal Comeback?

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April 2022? Ini Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Awal Puasa Tahun Ini

“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," katanya.

Tetapi, lanjut dia juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.

“Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah,” ujarnya.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah