MEDIA BLITAR - Beredar tangkapan layar sebuah judul artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan Hoax.
Berdasar hasil penelusuran, judul artikel tersebut telah dimanipulasi dari judul artikel asli yang diterbitkan oleh Pikiran-Rakyat.com pada 5 Mei 2022.
Pada judul pemberitaan tangkapan layar yang telah dimanipulasi, pembuat hoaks menuliskan narasi "Menag minta masyarakat ikhlaskan Dana Haji pakai Pemerintah untuk IKN".
Judul tersebut berbeda dari artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com yakni "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".
Tak hanya perihal judul, artikel Pikiran-Rakyat.com tersebut hanya membahas terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan permintaan maafnya di tengah perayaan Idul Fitri 2022.
Dalam artikel asli tersebut, beberapa pihak juga merespons terkait ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda Penuhi Jalanan Ibu Kota, Wagub DKI Jakarta Angkat Bicara
Selain itu, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com tersebut tak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.
Di samping itu, Kementerian Keagamaan (Kemenag) telah mengeluarkan pernyataan, bahwa kabar yang mengklaim Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta dana haji untuk membangun IKN Nusantara tidaklah benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.
Baca Juga: Hasil Thomas Cup 2022, Indonesia Berhasil Unggul Atas Singapura
"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," katanya.
Dia menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).***