Kerajaan Arab Keluarkan Pernyataan Tentang Haji Terbatas, Menag : Akhiri Hoaks, Fokus Persiapan Haji 2022

- 13 Juni 2021, 20:18 WIB
Jamaah Haji Melakukan Tawaf di Ka’bah Mekkah / Shams Alam Ansari
Jamaah Haji Melakukan Tawaf di Ka’bah Mekkah / Shams Alam Ansari /Pexels

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jemaah Haji pada tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dilansir dari laman Kemenag, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan alasan tidak menerima tamu ibadah haji karena adanya mutasi COVID-19 dan kelangkaan vaksin.

Baca Juga: Usia Evan Sanders Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Menikah, Nino Disebut Berjodoh dengan Pesinetron Ini

Oleh sebab itu Pemerintah Kerajaan Arab memutuskan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana. 

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pelaksaan ibadah Haji terbatas tahun ini, pihak Kerajaan Arab menetapkan jumlah kuota sebanyak 60 ribu, “ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Blitar Yang Wajib Wisatawan Coba dan Salah Satunya Nasi Pecel

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x