MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan kembali untuk tidak menyelenggarakan berangkat jamaah haji pada tahun ini.
Dengan adanya kebijakan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA), Nomor 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Dikutip MediaBlitar.com dari akun sosial media Twitter @tifsembiring, ia mengunggah sebuah foto kiriman surat resmi dari Dubes Pelayan Dua Kota Suci untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Althaqafi.
“Menurut surat Dubes Saudi di Jakarta kpd DPR RI, pemerintah Saudi belum ada mengeluarkan keputusan ttg haji tahun ini. Anggota Komisi 1 sdh konfirmasi, mungkin dibatasi tapi tdk dibatalkan, piyye iki,” tulis akun Twitter @tifasembiring.
Namun dalam surat tersebut ditujukan kepada ketua DPR RI, Puan Maharani, Dubes Saudi membantah dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota untuk dapat melaksanakan haji di tahun ini.
“Saya ingin memberitahukan kepada yang mulia, bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar,” tulis dalam surat tersebut, dilansir MediaBlitar dari akun Twitter @tifasembiring.
Sementara itu pihak Arab Saudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan intruksi apapun terkait dengan kuota haji.