Kembali Dibatalkan Berangkat Tahun Ini, Berikut Langkah dan Tahapan untuk Menarik Setoran Pelunasan Haji

- 6 Juni 2021, 21:23 WIB
Ka’bah Mekkah / Shams Alam Ansari
Ka’bah Mekkah / Shams Alam Ansari /Pexels

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jemaah Haji pada tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Simak Tips dan Trik Amankan Akun Whatsapp, Jika Hp Hilang atau Pindah Perangkat Lain

Dilansir dari laman Kemenag, dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji, dan tetap mendapatkan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Keruk Sampah Plastik di Muara Cileutik, Susi Pudjiastuti Emosi: Manusia Tuh Jahat

Adapun tahapan pengambilan setoran pelunasan menurut putusan Menag adalah :

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan dokumen :

a. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x