7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Durasi seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan memakan waktu selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kota/Kab, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari terakhir adalah proses transfer dari Bank penerima setoran ke rekening yang didaftarkan oleh jemaah. ***