b. fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
c. fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d. nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Berkas akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab/Kota. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah, selanjutnya dilakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, dan selanjutnya melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, dapat segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.