Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif

- 8 Maret 2022, 14:08 WIB
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif.*/pixabay/Skitterphoto
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif.*/pixabay/Skitterphoto /

MEDIA BLITAR – Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bagi penumpang perjalanan domestik wajib menyertakan bukti tes antigen atau PCR negatif, dan vaksinasi dosis pertama maupun kedua.

Kini pelaku perjalanan domestik, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif, baik transportasi udara, laut, dan darat.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19, Nomor 11 tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Cabut Semua Pembatasan Mengenai Covid-19, hingga Karantina Bagi Pendatang

“Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi, seperti dikutip artikel ANTARA.

Dalam surat edaran itu, berlaku bagi perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEK FAKTA! Beredar Kabar Potongan Satgas yang Nyatakan Pencabutan Pandemi Covid-19? Ini Kata BNPB

Ketentuan terbaru terkait hal ini, yaitu pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigaen.

Kemudian untuk pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif, tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Namun, bagi pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Positif Covid-19, Begini Kondisi Personil Lainnya

Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan tersebut,” katanya.

Baca Juga: RESMI! Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Tidak Wajib Lagi Gunakan Masker, Jaga Jarak, dan Karantina

Menurut Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” kata Alexander.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akan Ubah Status Covid-19 Menjadi Endemi, Pertanda Pandemi Akan Berakhir? 

Meski demikian, bagi pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Dalam ketentuan tersebut, selama perjalanan melarang makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x