MEDIA BLITAR – Saat ini sedang ramai beredar kabar tentang beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022, yang berisi keterangan terkait pandemi yang telah dicabut.
Lantas timbul banyak pertanyaan tentang ‘apakah kabar tentang beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 tersebut memang benar atau justru hoax?’.
Oleh karenanya Tim Media Blitar akan mencoba memberikan informasi yang sebenarnya, ‘apakah kabar terkait pencabutan pandemi Covid-19 di Indonesia’.
Menurut keterangan dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mereka menegaskan bahwa beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 yang berisi pencabutan keterangan pandemi Covdi-19 di Indonesia adalah tidak benar atau hoax.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya pada hari Minggu kemarin.
Baca Juga: Cek Fakta! Antisipasi Perang Dunia 3, Jokowi Canangkan Wajib Militer bagi Rakyat Indonesia
Abdul Muhari menegaskan bahwa potongan halaman terakhir merupakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Kemudian Abdul Muhari pun mengatakan bahwa isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tidak berisi pencabutan Covid-19.
"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," ujar Muhari seperti dikutip dari Pmj News Minggu 6 Maret 2022.