Aturan Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasan Kementerian Agama

- 24 Februari 2022, 15:14 WIB
Aturan Suara Toa Masjid, Begini Penjelasan Kementerian Agama Usai dianggap Bandingkan dengan Gonggongan Anjing
Aturan Suara Toa Masjid, Begini Penjelasan Kementerian Agama Usai dianggap Bandingkan dengan Gonggongan Anjing /kemenag.go.id

MEDIA BLITAR - Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah pernyataannya yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushola.

Baca Juga: Gajah Sumatera Dewasa Ditemukan Mati di Aceh, Bangkainya Terdapat Banyak Bekas Luka

Pada kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022, dia menjelaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: DAFTAR HARI LIBUR Nasional 2022, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Jatuh pada Tanggal 28 Februari 2022

Hal itu dilakukan supaya penggunaan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar, dapat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

Namun hal ini ternyata memicu polemik, sebagian pihak ada yang menilai terlalu dangkal jika membandingkan suara toa dengan gonggongan anjing.

Sebagai penengah, kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memberikan penjelasan.

Baca Juga: Bima Arya Berkomitmen Percantik Kota Bogor Sebelum 'Naik Kelas'

Beliau menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak pernah membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 24 Februari 2022.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," tambahnya.

Baca Juga: Peduli Pada Budaya Wayang, Ganjar Pranowo Adakan Sayembara di Instagram: Yang Menang Dapat Kaos Spesial

Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/mushola, dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Sehingga perlu ada pedoman tentang penggunaan pengeras suara supaya toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat tetap terjaga.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah