Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini

- 19 Januari 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini
Ilustrasi - Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini /Jurnal Ngawi/PRMN

MEDIA BLITAR - Pemerintah secara resmi menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per hari ini, Rabu, 19 Januari 2022 pukul 0.01 waktu setempat.

Dilansir MediaBlitar dari Antara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui konferensi pers daring, Selasa, 18 Januari 2022, beliau memastikan jika harga minyak goreng akan dijual Rp14 ribu per liter.

“Untuk memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,”Ujar Lutfi pada konferensi pers, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Penyanyi Berbakat Indonesia, Ternyata Ini Minuman Kesukaannya

"Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," kata Muhammad Lutfi.

Akhir tahun 2022, harga minyak memang sempat melonjak naik dengan banderol sekitar Rp20 ribu per liter.

Harga yang dirasa memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, termasuk pemilik usaha mikro, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Simak Sejarah Nama Nusantara: Ibu Kota Baru Indonesia

Banderol Rp14 ribu akan diterapkan untuk seluruh minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.

Langkah ini akan diawalidari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga.

Baca Juga: Biodata Lengkap Isyana Sarasvati, Jadi Brand Ambassador Bareng Nicholas Saputra

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 0.01 waktu setempat. Masyarakat diharapkan tidak panic buying karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," tambah Mendag.

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dana sebesar Rp7,6 triliun telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Nusantara Jadi Perbincangan, Ternyata Ini Sejarahnya

Dana tadi akan digunakan untuk pembiayaan pengadaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan selama enam bulan.

Kebijakan terkait harga Rp14 ribu tersebut telah disampaikan kepada produsen dan disetujui oleh 34 pihak untuk berkomitmen dalam menyediakan minyak goreng kemasan dengan satu harga.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah