Kronologi Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Bahar Smith, Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka

- 4 Januari 2022, 08:48 WIB
Kronologi Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Bahar Smith, Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka
Kronologi Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Bahar Smith, Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

- dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Terbaru Lengkap: Harga Jual Eceran per Batang dan per Bungkus, Naik Lagi!

Selain sosok yang dikenal dengan nama Habis Bahar bin Smith itu, pengunggah video ceramah berinisial TR ikut terseret jadi tersangka.

Ancaman hukuman untuk Bahar dan TR berdasarkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya di atas, dikatakan Kombes Pol Arif Rachan bisa sampai 5 tahun lebih.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah