Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks

- 4 Januari 2022, 08:10 WIB
Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks
Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR - Bahar Smith resmi ditetapkan tersangka kasus penyebaran informasi berita bohong atau hoaks oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Informasi berita bohong atau hoaks tersebut menurut Polda Jabar berdasarkan ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung.

Dikutip dari Antara, Senin, 3 Januari 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan bahwa dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith berstatus tersangka.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Terbaru Lengkap: Harga Jual Eceran per Batang dan per Bungkus, Naik Lagi!

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, dikutip dari Antara.

Dilaporkan pula jika Bahar Smith telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Profil Biodata Ayu Aulia Dikabarkan Dekat dengan Zikri Daulay: Tanggal Lahir, Usia, Karir, Akun Instagram

Selain sosok yag dikenal dengan nama Habis Bahar bin Smith itu, pengunggah video ceramah berinisial TR ikut terseret jadi tersangka.

Lebih jauh Kombes Pol Arich Racman menjelaskan jika penangkapan Bahar Smith dan TR berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca Juga: Sering Bertemu Teman dengan Bau Badan Menyengat, Berikut Penyebab Timbulnya Bau Badan dan Solusinya

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x