Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong pada ceramah yang dilakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Bahar Smith dan TR terancam dijerat dengan beberapa pasal berikut:
- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP
- dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP
Baca Juga: 8 Daftar Film yang Bakal Rilis di Bulan Januari 2022, Scream hingga Morbius
- dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Bahar dan TR berdasarkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya, dikatakan Kombes Pol Arif Rachan bisa sampai 5 tahun lebih.***