Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks

- 4 Januari 2022, 08:10 WIB
Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks
Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong pada ceramah yang dilakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Bahar Smith dan TR terancam dijerat dengan beberapa pasal berikut:

Baca Juga: Biodata dan Profil Hwang Ui Jo, Pemain Liga Eropa Pacar Hyomin T-ARA Tertangkap Media Liburan di Swiss

- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

Baca Juga: 8 Daftar Film yang Bakal Rilis di Bulan Januari 2022, Scream hingga Morbius

- dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Bahar dan TR berdasarkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya, dikatakan Kombes Pol Arif Rachan bisa sampai 5 tahun lebih.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah