Brantas Kabar Hoaks Megawati Koma, DPD PDIP Laporkan Youtuber ke Polda Metro

- 16 September 2021, 11:13 WIB
Brantas Kabar Hoaks Megawati Koma, DPD PDIP Laporkan Youtuber ke Polda Metro.*
Brantas Kabar Hoaks Megawati Koma, DPD PDIP Laporkan Youtuber ke Polda Metro.* /Antara /Akbar Nugroho Gumay

MEDIA BLITAR – Menanggapi beredarkan kabar hoaks yang menyampaikan Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sakit hingga koma, membuat pihak DPD PDIP laporkan Youtuber ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2021.

Seperti yang diketahui, jika beberapa hari yang lalu, sekitar tanggal 9 September 2021 beredar kabar jika Megawati jatuh sakit hingga mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit. Namun, kabar ini adalah berita bohong, karena di hari esoknya pada tanggal 10 September 2021, Megawati menghadiri Pembukaan Training of Trainer (ToT) Kader Madya secara virtual.

Baca Juga: Buntut Kabar Hoaks Megawati Meninggal Dunia, Polisi Konfirmasi Laporan Pencemaran Nama Baik

Hal ini membuat DPD PDIP mengambil sikap dan telah melaporkan Youtuber bernama Hersubeno Arief, karena membuat konten hoaks terkait Megawati, ke Polda Metro Jaya dengan nomor  surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi di Polda Metro Jaya, pada hari Rabu 15 September 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Megawati Bersedih Lantaran Disebut Telah Meninggal, Krisdayanti: Sehat Selalu Ibu Ketum

Bukti-bukti telah diserahkan pelapor kepada pihak polisi untuk mendalami kasus. "Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," ucapnya.

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," sambungnya.

Baca Juga: Bungkam Kabar Duka yang Kaitkan Dirinya, Megawati Hadir Secara Virtual di Agenda PDIP, Ini Faktanya

Kasus ini, menyangkakan Hersubeno dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x