MEDIA BLITAR - Polda Jabar telah resmi menetapkan status tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kepada Bahar Smith.
Dikutip dari Antara, penetapan status tersangka Bahar Smith dilakukan seusai proses penyidikan oleh tim penyidik Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022, pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Jabar mengaku sudah menemukan 2 alat bukti sah dan mendukung untuk meningkatkan status Bahar Smith menjadi tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin malam, seperi dikutip dari Antara.
Kronologi Kasus
Menurut Polisi, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini diawali dengan rekaman ceramah Bahar Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Rekaman ceramah tersebut kemudian disebar luaskan ke sejumlah akun media sosial.
Bahar Smith kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, dengan nomor laporan polisi B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.