Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP, dan menaikan status laporan tersebut ke ranah penyidikan.
Meningkatnya status laporan tersebut dilakukan Polda Jabar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Polda Jabar Memanggil Bahar Smith, Senin, 3 Januari 2022.
Yang bersangkutan akhirnya memenuhi pemanggilan Polda Jabar tersebut didampingi oleh kuasa hukum.
Lewat penyidikan yang diberitakan berlangsung kurang lebih 11 jam oleh penyidik Polda Jawar, status Bahar Smith akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks
Bahar Smith dilaporkan terjerat dengan beberapa pasal berikut:
- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP